Jakarta - Jurusan akuakultur adalah prodi yang bergerak dibidang budidaya perairan dan membahas segala hal tentang perikanan. Jurusan ini memiliki sejumlah prospek kerja yang menarik. Berbagai perusahan perikanan kerap menyediakan lowongan kerja untuk lulusan akuakultur. Prodi ini biasanya terdapat di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan dan sudah tersebar di berbagai universitas di Indonesia, seperti Universitas Diponegoro, Universitas Brawijaya, Universitas Airlangga dan universitas lainnya. Lalu, apa saja prospek kerja dari jurusan akuakultur ini?1. Teknisi Perikanan Bagi Anda yang tertarik dibidang akuakultur Anda bisa menjadi Teknisi Perikanan. Teknisi perikanan berwenang untuk melaksanakan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan perikanan budidaya bik pada instansi pusat maupun daerah. Teknisi perikanan biasanya dipilih dari lulusan S1 Akuakultur dari berbagai universitas. Teknisi perikanan nantinya yang akan mengatur terkait manajemen pakan, manajemen kualitas air dan masih banyak lainnya. 2. Ilmuwan Sebesar 70 persen wilayah di Indonesia adalah perairan, tak hanya itu bidang perikanan juga sudah semakin dilirik dan mendapat perhatian khusus dari Pemerintah. Prospek jurusan akuakultur sangat tinggi bila melihat potensi kelautan dan perikanan di Indonesia. Lulusan dari jurusan akuakultur bisa menjadi ilmuan ataupun peneliti mengenai perikanan dan kelautan Indonesia. Salah satu instansi yang sering meneliti bidang perikanan adalah LIPI Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang dilebur ke dalam BRIN Badan Riset dan Inovasi Nasional. 3. Pengusaha Komoditas perikanan kini menjadi pilihan, dimana daging ikan kini sudah mulai banyak diminati. Ekspor perikanan sendiri juga semakin maju dan berkembang pesat, sehingga prospek jurusan akukultur untuk menjadi pengusaha perikanan semakin cerah. Tak hanya ikan konsumsi saja, Anda juga bisa menjadi pengusaha ikan hias yang kini mulai trend. 4. Tenaga PengajarBagi Anda yang senang berbagi ilmu yang Anda miliki dengan banyak orang, Anda juga bisa menjadi tenaga pengajar di bidang akuakultur. Untuk menjadi pengajar, Anda harus melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi sebab beberapa persyaratan menjadi tenaga pendidik di universitas adalah lulusan S2 maupun S3. 5. Bergabung dengan StartupStartup kini juga sudah mulai menjalar ke dibidang perikanan. Salah satu startup perikanan yang banyak dikenal adalah eFishery. eFishery adalah startup Aqua-Tech pertama di Asia. Salah satu produk yang terkenal dari startup ini adalah mesin automatic feeder yang banyak digunakan diberbagai instansi perikanan. MELINDA KUSUMA NINGRUM Pilihan Editor Mengenal Profesi Machine Learning Engineer, Bayarannya Puluhan JutaSelalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari di kanal Telegram “ Klik untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
LowonganKerja Muara Enim Terbaru Agustus 2022. Update loker di muara enim bulan ini untuk Anda yang membutuhkan info lowongan pekerjaan terkini untuk. Bagi sobat yang memenuhi kriteria lowongan terbaru di muara enim dan merasa memenuhi syarat serta kualifikasi loker tersebut, silakan sobat langsung mengirim aplikasi sesuai petunjuk di
Bekerja sebagai awak kapal perikanan AKP dianggap bisa menjadi profesi jalan pintas untuk mendulang rupiah. Tak heran, banyak anak muda di Indonesia yang tertarik untuk mencobanya, meski pengetahuan terhadap profesi tersebut masih minim atau bahkan tidak ada Profesi di atas kapal perikanan tersebut, menjanjikan rupiah yang tidak sedikit dan menjadi harapan untuk bisa meningkatkan kesejahteraan para AKP. Namun, gambaran tersebut hanya berlaku pada kapal perikanan yang menerapkan administrasi resmi dan berizin Sementara, pada banyak kapal perikanan lain, administrasi banyak dilanggar dan menyebabkan para AKP tidak mendapatkan legalitas pekerjaannya. Kemudian, mereka juga tidak mendapatkan kejelasan dan keamanan akan nasib selama bekerja di atas kapal Padahal, resiko bekerja sebagai AKP masih sangat tingi, misalnya resiko mendapatkan praktik kerja paksa, perdagangan orang, dan atau gaji tidak dibayar sesuai perjanjian. Semua resiko tersebut harus bisa dipahami dan dipelajari oleh masing-masing AKP Menjalani profesi sebagai awak kapal perikanan AKP yang bekerja pada kapal perikanan, bukanlah menjadi profesi yang mudah. Ada banyak resiko yang selalu mengintai para tenaga kerja Indonesia TKI yang bekerja sebagai AKP di kapal perikanan lokal ataupun luar negeri. Resiko yang harus ditanggung dan dialami para AKP tersebut, di saat yang sama justru memberikan dampak positif bagi industri perikanan tangkap baik di dalam ataupun luar negeri. Berkat mereka, produksi perikanan tangkap bisa mencapai target yang diinginkan oleh perusahaan ataupun kapal. Menurut Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch DFW Indonesia Moh Abdi Suhufan, para AKP dari Indonesia bekerja pada kapal perikanan dengan berbagai ukuran dan jenis alat penangkapan ikan API. Keberadaan mereka, seharusnya mendapat perlindungan kerja yang penuh. Salah satu sumber yang menjadi lokasi utama pengiriman AKP Indonesia ke berbagai daerah untuk bekerja pada kapal perikanan, adalah Pelabuhan Perikanan Samudera PPS Nizam Zachman di Muara Baru, Jakarta Utara. Dari pelabuhan perikanan terbesar di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat itu, setidaknya sudah ada AKP yang diberangkatkan ke berbagai daerah untuk bekerja pada kapal perikanan. Mereka semua, banyak di antaranya yang belum paham bagaimana resiko bekerja di tengah laut. baca Menanti Ratifikasi Norma Perlindungan bagi Awak Kapal Perikanan Ilustasi. Nelayan bersiap dalam kapal yang sedang merapat di Pelabuhan Perikanan Sadeng, Gunung Kidul, Yogyakarta pada awal Desember 2015. Nelayan merupakan profesi yang riskan akan kecelakaan dan kematian, sehingga pemerintah berupaya memberikan asuransi nelayan. Foto Jay Fajar/Mongabay Indonesia Untuk itu, agar tidak semakin banyak AKP yang tidak memahami kondisi lingkungan pekerjaan dengan segala resikonya, maka pembekalan menjadi langkah penting yang harus diberikan kepada TKI yang akan bekerja menjadi AKP. “Pelabuhan Muara Baru adalah etalase perikanan nasional, sebab menjadi pusat keberangkatan, pendaratan, perdagangan, dan distribusi hasil perikanan se-Indonesia,” ungkap dia belum lama ini di Jakarta. Dengan dorongan tersebut, DFW Indonesia memberikan materi pengenalan resiko kerja dan pengenalan indikator kerja paksa bagi AKP yang ada di Muara Baru. Kegiatan tersebut digelar dengan melibatkan Safeguarding Against and Addressing Fisheries Exploitation at Sea SAFE Seas Project. Pemberian materi dilakukan, karena AKP Indonesia harus bisa memahami kondisi pekerjaannya dengan baik, dan tidak lagi menjadi korban kerja paksa ataupun perdagangan orang yang selama ini banyak dilakukan oleh kapal perikanan. Abdi Suhufan menerangkan, materi yang diberikan mencakup tentang pengenalan lingkungan kerja, hak dan kewajiban, indikator kerja paksa dan perdagangan orang, serta mekanisme pengaduan atau komplain jika terjadi permasalahan yang menimpa AKP. baca juga Bagaimana Menata Kelola Pengiriman Awak Kapal Perikanan yang Tepat? Ilustrasi. Kapal Pole and Line Huhate milik nelayan desa Pemana kecamatan Alok Timur kabupaten Sikka yang berbobot 30 GT ke atas. Foto Ebed de Rosary/Mongabay Indonesia Banyak Kasus Selain karena dilatarbelakangi banyak aduan dan keluhan yang disuarakan para AKP saat bekerja di kapal perikanan, pemberian materi di Muara Baru juga didasarkan ada fakta bahwa banyak aduan dari AKP yang menyebutkan banyak penelantaran yang dialami mereka setelah berangkat dari Muara Baru. Penelantaran tersebut dilakukan kapal perikanan di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku. Tepatnya, di sekitar Pelabuhan Perikanan Pantai PPP Dobo yang menjadi titik kedatangan dan keberangkatan kapal perikanan. Para AKP tersebut ditelantarkan, dikarenakan berbagai sebab, di antaranya faktor gaji dan bonus yang tidak sesuai kontrak, pemutusan hubungan kerja PHK secara sepihak, dan juga perselisihan atas perjanjian kerja laut PKL. “Terdapat 15 pengaduan awak kapal perikanan yang kami terima sepanjang tahun 2020,” jelas dia. Kepala PPS Nizam Zachman Rahmat Iriawan mengatakan, pemberian bekal pengetahuan kondisi kerja memang menjadi sesuatu yang sangat penting dan dibutuhkan oleh TKI yang bekerja menjadi AKP. Hal itu, karena meski sudah diberlakukan PKL, namun tetap saja ada AKP yang tidak mengikuti aturan tersebut. “Mereka tetap berangkat tanpa PKL, karena situasi dan desakan kerja di lapangan,” ucap dia. perlu dibaca Cita-cita Perlindungan Awak Kapal Perikanan Semakin Mendekati Kenyataan Ilustrasi. Nelayan menangkap ikan dengan pancing huhate pool and line. Foto PT PBN/Mongabay Indonesia Dengan kata lain, Rahmat ingin mengatakan bahwa aspek ketenagakerjaan selama ini memang selalu luput dari perhatian banyak pihak. Dengan adanya bekal pengetahuan, maka wawasan AKP bisa lebih luas dan bisa berhati-hati untuk memilih kapal perikanan yang akan menjadi tujuan akhir mereka. “Serta memperhatikan hak dan kewajiban seperti yang tercantum dalam kontrak atau PKL,” tambah dia. Praktik kerja paksa dan perdagangan orang yang dilakukan kapal perikanan, juga bisa berkaitan dengan praktik penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak mengikuti regulasi yang berlaku IUUF di Indonesia ataupun negara lain. Karenanya, Pemerintah Indonesia bertekad untuk memberantas semua praktik IUUF yang terjadi di perairan laut Nusantara hingga ke akarnya. Praktik tidak terpuji tersebut, dipastikan juga akan menimbulkan kerugian tidak sedikit bagi Negara. Pemetaaan Masalah Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Basilio Dias Araujo mengungkapkan bahwa aktivitas IUUF akan memicu kerugian ekonomi, dampak berganda multiplier effect, dan dampak negatif lain yang terkait. Menurut dia, aktivitas IUUF tidak hanya terjadi di Indonesia saja, namun juga di beberapa negara kawasan Asia Pasifik dan itu diakui sudah menjadi musuh bersama yang harus diberantas agar usaha perikanan berkelanjutan bisa terus berjalan. Basilio menyebutkan bahwa pihaknya sudah mencoba memetakan kesalahan pelaku penangkapan ikan secara ilegal dan kegiatan ilegal lain pada sektor perikanan. Ternyata, mereka melakukan kesalahan dengan bervariasi dan itu bisa dipetakan dengan jelas. Selain melakukan transfer hasil tangkapan perikanan tanpa ada perizinan, para pelaku juga menggunakan dokumen palsu untuk melaksanakan penangkapan ikan, menangkap ikan dengan API yang dilarang, dan menggunakan bahan peledak. “Juga ABK tidak disijil diberikan sertifikat, dan pelanggaran keimigrasian, juga tenaga kerja asing yang tidak punya izin kerja,” papar dia. baca juga Moratorium Pengiriman Awak Kapal Perikanan Harus Diwujudkan Kapal pukat pelagis sepanjang 120 meter bernama Johanna Maria, milik perusahaan Belanda Jaczon berbendera Irlandia yang menangkap ikan di samudera Atlantik di wilayah Mauritania, Afrika Barat pada Maret 2010. Foto Semua kesalahan yang dilakukan para pelaku IUU Fishing tersebut, bisa menjadi modal yang kuat untuk menghentikan aksi mereka di perairan laut Indonesia dan juga perairan laut negara lain. Kesalahan-kesalahan tersebut bisa menjadi kekuatan hukum masing-masing negara yang sedang memberantas IUU Fishing. Sayangnya, khusus di Indonesia, Basilio mengakui bahwa hingga sekarang masih ada pekerjaan rumah yang belum bisa diselesaikan. PR tersebut berkaitan dengan permasalahan mendasar dalam penanganan penangkapan ikan secara ilegal, baik di dalam negeri maupun regional. Permasalahan tersebut, antara lain ketidakpastian/ketidakjelasan hukum, birokrasi perizinan yang semrawut, pemahaman yang berbeda atas aturan yang ada, inkonsistensi penerapan berbagai aturan terkait, dan diskriminasi pelaksanaan hukuman bagi kapal ikan asing KIA yang melanggar. Kemudian, masih adanya persekongkolan yang terindikasi korup antara pengusaha lokal, pengusaha asing, dan pihak peradilan, yang mengakibatkan proses peradilan terhadap pelanggar menjadi berlarut-larut. Menurut Basilio, saat ini yang harus dilakukan adalah bagaimana menyamakan pemahaman dan definisi yang jelas terkait perlindungan pelaut dan AKP di level nasional. Dengan demikian, ratifikasi konvensi dan perjanjian internasional menjadi penting. “Ke depannya, kita dapat turunkan menjadi landasan hukum bagi para Penegak Hukum dan Hakim Perikanan untuk putuskan persoalan hukum terkait illegal fishing,” sebut dia. Akibat aktivitas perikanan tangkap ilegal, Indonesia mengalami kerugian hingga mencapai USD4 miliar per tahun atau sekitar Rp56,13 triliun. Sementara, akibat IUU Fishing kerugian diperkirakan mencapai USD15,5 miliar hingga USD36,4 miliar dan berasal dari sekitar 11-26 juta ton ikan yang ditangkap. “Khusus di wilayah Samudera Pasifik, mencapai 4-7 juta ton per tahun dengan nilai USD4,3 miliar hingga USD8,3 miliar,” ungkapnya. Artikel yang diterbitkan olehLihatlowongan kerja di Jora. Kirim loker terbaru ke emailmu. Masuk Masuk. Masuk. Apakah Anda seorang pencari kerja atau sedang mencari karyawan? Pencari kerja. Perusahaan. Masuk untuk pencari kerja. Email. Kata sandi. Lowongan kerja Perikanan Duren Tiga, Jakarta Saring. Kembali. Nama pekerjaan. Di mana. Cari lowongan. Kembali Filter Hapus